Oknum Polisi yang Viral Peras Pengendara di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Sabtu, 13 November 2021 | 20:24 WIB
Kiri: Cuplikan video viral oknum polisi palak pemotor. (photo/Istimewa). Kanan: Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (photo/ANTARA/HO)
Kiri: Cuplikan video viral oknum polisi palak pemotor. (photo/Istimewa). Kanan: Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (photo/ANTARA/HO)

Oknum polisi yang viral karena memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Oknum polisi tersebut  diketahui adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11), mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata dia dikutip dari ANTARA.

Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Daftar Tiga Orang yang Bangkit dari Kegagalan, Kini Menjadi Sangat Terkenal dan Memotivasi

Seperti yang diketahui sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11).  Aksi tersebut viral di media sosial.

Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Oknum tersebut diketahui memalak pemotor sebesar Rp 200 ribu.

Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.

Setelah diketahui bahwa Bripka PS ternyata merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X