KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di HSU, tahun anggaran 2021—2022.
Tiga tersangka, yaitu Maliki (MK) selaku Plt. Kepala Dinas PUPRP sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi yang merupakan Direktur CV Kalpataru.
Dinas PUPRP Kabupaten HSU juga telah merencanaka lelang proyek irigasi dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar.
"Selain itu, rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (16/9/2021).
Sebelum lelang ditayangkan secara digital, Maliki diduga sudah memberikan persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi agar memenangkan proyek irigasi tersebut. Syaratnya, Maliki meminta fee 15%.
Keduanya pun berhasil memenangkan dua lelang tersebut dengan nilai kontrak masing-masing Rp1,9 miliar. Kemudian, MK diduga mendapatkan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta sebagai fee.
KPK berhasil menangkap basah Maliki saat menerima uang dari Mujib, orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Total, ada 7 orang yang ditangkap KPK pada OTT Rabu malam tersebut. Selain itu, dalam OTT ini pula KPK mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.