Dinyatakan Melawan Hukum Soal Gugatan Polusi Udara, Anies: DKI Tak akan Banding

- Kamis, 16 September 2021 | 16:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti perbuatan melawan hukum atas kasus gugatan pencemaran udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota.

Terkait hal tersebut, Anies Baswedan pun memberikan tanggapannya. Melalui cuitan akun Twitter resminya, ia menyatakan tidak akan mengajukan banding akan putusan hakim itu.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulisnya yang dikutip Indozone, Kamis (16/9/2021).

Dengan begitu, Anies mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan hakim yang telah ditetapkan dalam putusan itu.

"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tandas Anies.

Perlu diketahui, dikarenakan melakukan perbuatan melawan hukum, Anies diminta untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada setiap pihak yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur soal pencemaran udara, serta lingkungan.

BACA JUGA: Nyamar Jadi Penumpang Angkot di Rawamangun, Polisi Ciduk Bandar Ganja

"Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ucap hakim ketua Saifuddin Zuhri.

Selain Gubernur Anies, hakim juga menetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri yang tergugat dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X