Polres Bogor Tangkap 2 Komplotan 'Mata Elang', Ngaku Sebagai Debt Collector

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:10 WIB
Komplotan 'Mata Elang' yang berhasil ditangkap Polda Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Komplotan 'Mata Elang' yang berhasil ditangkap Polda Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

 

Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat menangkap dua komplotan "Mata Elang" yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM. Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korban diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blanko yang kopnya kosong," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat (23/7/2021), dikutip dari Antara.

Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.

"Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat," kata Harun.

Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.

"Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO," ujarnya.

Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.

Keempat Mata Elang yang berhasil diamankan polisi itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X