Polri akan Hentikan Kasus Nurhayati si Pelapor Korupsi Jadi Tersangka karena Kurang Bukti

- Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:30 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Dok. Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Dok. Humas Polri)

Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Gelar perkara Nurhayati berlangsung pada Jumat (25/2/2022). Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus mengutip Antara, Sabtu (26/2/2022).

Ia menyampaikan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

Baca juga: Pesawat Pilatus Tergelincir Tabrak Pemukimam Warga di Paniai Papua, Ini Sebabnya

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X