Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Atur Mekanisme Reklame Rokok

- Jumat, 17 September 2021 | 23:41 WIB
Pekerja menata rokok yang etalasenya ditutup kain di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Pekerja menata rokok yang etalasenya ditutup kain di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme reklame rokok termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin dan mematuhi aturan.

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada 'reward dan 'punishment' secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/9) dikutip dari ANTARA.

Meski begitu, ia meminta semua pihak memiliki kesadaran, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.

"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Baca juga: TNI AL Benarkan Soal Kapal Induk AS Sering Melintasi Laut Natuna Utara

Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Sementara itu, penyelenggaraan reklame juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat.

Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X