Gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati Dinilai Tepat Meski Ada Polarisasi

- Kamis, 10 Juni 2021 | 08:24 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diberi gelar profesor Guru Besar Tidak Tetap oleh Universitas Pertahanan (Unhan). (Istimewa)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diberi gelar profesor Guru Besar Tidak Tetap oleh Universitas Pertahanan (Unhan). (Istimewa)

Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri mendapat gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan RI (Unhan RI). Meski terjadi polarisasi di tengah masyarakat, namun gelar profesor kehormatan untuk Megawati dinilai sudah tepat.

Apalagi, Unhan berencana akan menggelar sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Universitas Pertahanan RI kepada Megawati, pada Jumat (11/6/2021).

“Pada hari Jumat (11/6/2021) akan dilakukan sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian.

Menanggapi hal itu, Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun mengaku penganugerahan gelar profesor kepada Megawati adalah langkah yang tepat. Sebab, memenuhi dua unsur utama.

"Walaupun ada polarisasi di masyarakat akan penganugerahan gelar professor kehormatan tersebut, Unhan sudah tepat dalam proses tersebut karena telah memenuhi dua unsur utama yaitu kebutuhan Unhan sesuai visinya menjadi world class defence university di tahun 2024, dan terpenuhinya syarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Alto dalam keterangannya kepada Indozone, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, sebagai lembaga pendidikan tinggi, values Unhan ada pada nilai-nilai perjuangan dan bela negara, di mana manifestasinya termasuk mempelajari bagaimana pemimpin negara mengambil keputusan-keputusannya di masa krisis saat memerintah. Hal ini berhubungan dengan strategi pertahanan negara yang juga merupakan salah satu fakultas di Unhan.

Baca Juga: Picu Kerumunan, Wagub DKI Sebut Sejumlah Gerai McD Ditutup Sementara dan didenda Rp50 Juta

"Selain values, Unhan diperbolehkan lewat Permendikbud Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada pasal 2 ayat 1 jelas tertulis bahwa “Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” urai Alto.

Dari penjelasan tersebut, kata Alto, maka dapat disimpulkan bahwa secara aturan, pemberian gelar professor kehormatan kepada Megawati sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Akan tetapi, lebih daripada itu, pembelajaran dari pengalaman Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke 5 merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam pembelajaran dalam konteks strategi pertahanan, yang adalah salah satu pilar utama di Unhan," kata dia.

Alto juga menyinggung kepala negara lain yang juga dianugerahkan gelar profesor. Salah satunya adalah Presiden India periode 2012-2017, Pranab Mukherjee, yang dianugerahi gelar Profesor Honoris Causa oleh Belarus State University pada 2015 silam.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X