4 Anggota DPRD Samosir Gugat Ketua Umum PDIP Megawati Rp40 Miliar, Tak Terima Dipecat

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 12:26 WIB
 Megawati Soekarnoputri. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Megawati Soekarnoputri. (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Empat orang anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menggugat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Gugatan itu dilayangkan lantaran empat anggota DPRD bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean itu tak terima dipecat secara sepihak.

Saut Martua Tamba mengungkap, mereka tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi sehingga gugatan inilah yang menjadi jalan terakhir mereka. 

Saut menambahkan, padahal selama ini dirinya sebagai kader PDI Perjuangan sangat loyal dengan partai. 

Tak hanya menggugat Megawati, keempat anggota DPRD itu juga menggugat tiga orang lainnya, yakni: 

  • DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP
  • Ketua Mahkamah PDIP
  • DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut
  • DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir

Berikut petitum para penggugat: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;

2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada :
- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.
- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan pemecatan:

- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.
- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

6. Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 â€" 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);

7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000 (Rp 40,7 miliar) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X