PKS Usul Pembentukan Pansus Hak Angket untuk Tangani Persoalan Minyak Goreng

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:22 WIB
Warga antre membeli minyak goreng curah ke pedagang pengecer di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Warga antre membeli minyak goreng curah ke pedagang pengecer di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI mengusulkan penggunaan Panitia Khusus (Pansus) hak angket dalam menyikapi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, alasan mengapa pihaknya mengusulkan Pansus hak angket karena permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat. 

“Berbulan-bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat 'bendera putih'. Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia. Kebijakan pemerintah mencabut HET justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal," kata Jazuli, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Ibu-ibu Rebutan Minyak Goreng, Megawati: Apa Tidak Ada Cara untuk Merebus, Mengkukus

Dikatakan dia rakyat mengeluh dimana-mana karena minyak goreng langka di pasaran dan harga melambung tinggi hingga 24 ribu lebih dari harga normal 13-14 ribu. Belakangan setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai muncul di pasar tapi harga makin melambung tinggi. 

Hal ini menguatkan dugaan bahwa minyak goreng ditimbun oleh mafia menunggu momentum harga yang tidak dikontrol pemerintah. 

“Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti,” urainya.

Indikasi Pelanggaran Undang-Undang

Dilanjutkan Jazuli pihaknya melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini dan meminta pertanggung jawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum. Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat. 

Merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ucap Jazuli.

Dia menyebutkan dalam UU Perdagangan Pasal 93 huruf e tegas dinyatakan tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan atau barang penting. 

Pemerintah, lanjut Jazuli, tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpang barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga. Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebuttuhan pokok (Pasal 107 dan 108). 

Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.

"Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket," pungkas Jazuli.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X