INDOZONE.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya tak bisa mengubah aturan soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, meski kasus Covid-19 terus meningkat.
Pasalnya, menurut Riza, Pemprov DKI terbentur aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"PTM itu kan sudah aturan dari pemerintah pusat, sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas," ucapnya di Balai Kota DKI, Selasa (11/1/2022).
Diketahui, syarat untuk bisa mengggelar PTM 100 persen adalah capaian vaksinasi Covid-19 di daerah itu. Sampai saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta sudah lebih dari 100 persen, yakni 118 persen.
Meski demikian, mantan Anggota DPR RI ini pun menghormati usulan dari para dokter anak yang menyarankan agar pelaksanaan PTM 100 persen ditunda dulu. Apalagi, kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat.
"Saya setuju (masukan) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri. Kami juga harus memutuskan bersama dengan pemerintah pusat," terang Riza.
Sementara itu, Riza bersyukur kalau hingga saat ini belum ada laoran kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Ia berharap, para murid tetap dapat bersekolah dengan aman dan nyaman di tengah pandemi ini.
"Sampai hari ini belum ada klaster sekolah, belum ada sesuatu kejadian yang signifikan," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Omicron di Jakarta Capai 414 Kasus, Wagub DKI: Tidak Berbahaya
- Rahmat Effendi Diciduk KPK, Wagub Riza Pastikan Kerja Sama DKI-Bekasi Tak Terganggu
- Wagub DKI: Sekolah Wajib Tutup 5 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19