Warga Grebek Kos Putri hanya karena Ada Motor Sport, Penghuni Panik dan Gemetaran

- Jumat, 21 Mei 2021 | 11:00 WIB
Beberapa pria datang menggrebek kos-kosan putri. (TikTok/@sunflower)
Beberapa pria datang menggrebek kos-kosan putri. (TikTok/@sunflower)

Asrama atau kos-kosan putri mendadak di datangi atau digrebek sejumlah warga. Kejadian tersebut nampak dari postingan akun @sunflower di TikTok.

Dalam keterangan video tersebut, pengunggah video menceritakan bahwa tengah malam sejumlah warga yang semuanya merupakan pria mendatangi kos-kosan putri. Hal ini dikarenakan ada sebuah motor cowok atau motor sport yang terparikir di depan rumah kos tersebut sejak sore.

"Tengah malam digrebek mas-mas warga sekitar. Gara-gara ada motor ini parkir di depan kosan dari sore," tulisnya.

"Sumpahhh ikutan gemetaran padahal gak salah apa-apa," jelasnya.

Bukannya mendukung tindakan warga tersebut, netizen justru menghujat dan menyayangkan aksi yang dilakukan warga tersebut karena dianggap mengganggu privasi orang, khsusunya mengganggu penghuni kosan.

"Sebenarnya bukan demi kemaslahatan bersama. Lebih ke kepo pengen lihat trus kalau ada, divideoin. Basi banget," komentar @kiki.

"Bagian kayak gini aja semangat banget grebek, tapi kalau ada KDRT, 'jangan ikut campur itu urusan rumah tangga orang' k***ol," kesal @agis.

"Yang kayak gini kena pasal masuk rumah orang tanpa izin gak sih sebenarnya? Kan udah trespassing ini, masuk area orang tanpa izin pemilik," komentar @pendilee.

@esthimarganingg

SUMPAHHHHH IKUTAN GEMETERAN PDAHAL GA SALAH APA APA????????

? Panik ngga - Ragil

Kejadian penggrebekan oleh warga memang kerap terjadi. TIdak jarang yang digrebek dipermalukan dengan diarak di jalan oleh warga. 

Perlu diketahui, khusus penggeledahan rumah tercantum dalam Pasal 1 Angka 17 KUHAP. Berikut bunyi pasalnya:

“Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Jika dilihat dari isi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses geledah dimulai dari tindak pemeriksaa, penyitaan, hingga penangkapan yang dilakukan pihak berwajib.

Lebih jelasnya, mari kita lihat isi Pasal 33 KUHAP berikut ini:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X