Lutfi, Demonstran Pembawa Bendera Divonis Penjara 4 Bulan

- Kamis, 30 Januari 2020 | 16:44 WIB
Lutfi sebelum mengikuti persidangan (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Lutfi sebelum mengikuti persidangan (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi, demonstran yang membawa bendera dalam aksi unjuk rasa tolak RKUHP dan RUU kontroversi lain, divonis bersalah dengan hukuman penjara selama empat bulan.

-
Lutfi saat mengikuti persidangan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto(

"Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi dengan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja" jelas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bintang Al, pada Kamis (30/1/2020).

Lutfi divonis bersalah dalam kasus penyerangan terhadap petugas dalam unjuk rasa ricuh di depan gedung DPR, pada bulan September tahun 2019 lalu.

Vonis terhadap Lutfi ini sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Lutfi dinilai melakukan tindakan pidana melawan aparat saat demo berlangsung.

-
Lutfi tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jaksa penuntut Umum, Andri Saputra mengatakan bahwa Lutfi melanggar pasal 218 KUHP, dengan tuntutan empat bulan penjara.

Hukuman tersebut, sudah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebut Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang membuat masyarakat resah.

Sementara itu, kuasa hukum Lutfi tidak sepakat dengan pasal yang dijatuhkan pada Lutfi. Kuasa hukum Lutfi mengungkapkan, merujuk pada fakta persidangan, unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa tidak terbukti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X