Langgar Kode Etik Berat, Jaksa Pinangki Nonjob

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 13:00 WIB
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu beserta istrinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Istimewa)
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu beserta istrinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Istimewa)

Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi tegas kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga pernah bertemu dengan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra di luar negeri. Sanksi berupa pencopotannya dari jabatan yang didudukinya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan pencopotan jabatan tersebut merupakan buntut dari keterlibatan Pinangki dalam skandal terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih buron sehingga menyalahi tugas profesinya.

"Terkait kasus Jaksa Pinangki, kita telah melakukan hukuman pencopotan jabatan sesuai dengan laporan dari Jaksa Pengawasan (Jamwas)," kata Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (5/7/2020)

Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sanksi tegas tersebut sehingga ia dalam posisi nonjob di Kejaksaan Agung.

Pencopotan ini menjadi sinyal keras bagi setiap pelanggar ketentuan yang berlaku yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berat seperti yang dilakukan oleh pejabat struktural seperti Jaksa Pinangki.

Dalam pemeriksaan didapatkan Jaksa Pinangki telah melakukan perjalanan dinas tanpa izin atasannya sebanyak sembilan kali ke Malaysia dan Singapura sepanjang 2019 dan diketahui ada pertemuan dengan Djoko Tjandra.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X