Jaksa Pinangki Disebut Pernah Pakai Uang Suap untuk Sewa Apartemen Senilai Rp412 Juta

- Rabu, 23 September 2020 | 22:48 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pinangki Sirna Malasari. (Photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terkait kasus Djoko Chandra, nama Jaksa Pinangki disebut pernah menggunakan uang suap untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah saat ia menggunakan uang 'haram' itu untuk menyewa apartemen di Trump International di Amerika Serikat.

Selain itu, dakwaan menyebutkan bahwa Jaksa Pinangki menyewa apartemen itu dengan biaya yang besar atau senilai Rp400 miliar lebih.

"Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat sebesar Rp 412.705.554,29," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki diduga merupakan bagian dari USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar yang didapat Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra.

Tak hanya menyewa apartemen saja, Jaksa Pinangki juga disebut pernah membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat dan diduga uang untuk membayar perawatan kecantikan itu berasal dari suapan Djoko Chandra. Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019. Uang yang dikeluarkannya ialah sebesar Rp 419.430.000.

"Transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama Dokter Adam R. Kohler M. D. P. C.," kata jaksa.

Sementara itu, total pencucian uang kepada Jaksa Pinangki sejauh ini ditotalkan mencapai USD 444.900 atau setara Rp6.219.380.900.

"Tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa asal usul uang tersebut diperolehnya secara sah," kata jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X