131 Perusuh Demo Jakarta Jadi Tersangka, Kapolda: Mayoritas Pelajar

- Senin, 19 Oktober 2020 | 19:24 WIB
Aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan aksi demonstrasi Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Sebanyak 131 perusuh mayoritas mereka adalah pelajar.

"Dari sekian tersangka mayoritas paling banyak pelajar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Selain pelajar, massa yang menjadi tersangka juga ada yang berprofesi sebagai mahasiswa. Mereka ini tergolong dalam kelompok anarko.

"Di sini ada pelajar, mahasiswa dan ada pengangguran. Pelajar rata-rata anak-anak SMK dan ada yang dikatakan dari kelompok anarko," ungkap Nana.

Seperti diketahui beberapa waktu belakangan ini terjadi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta. Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh massa buruh hingga mahasiswa itu pun berakhir dengan kericuhan.

Dari kasus kerusuhan demo pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta, setidaknya Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka. Dari 131 tersangka itu, 69 orang diantaranya dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X