Pemprov DKI Akhirnya Akan Revisi Juknis PPDB Jalur Zonasi

- Senin, 6 Juli 2020 | 23:49 WIB
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk segera merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan salah satu poin yang akan direvisi adalah jalur zonasi. Revisi aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat sehingga tidak ada yang merasa didiskriminasi.

"Juknis Kepala Dinas Nomor 670 ini nanti kami adendum ya, terkait dengan persentase yang (jalur) zonasi," kata Saefullah seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (6/7/2020).

-
Massa aksi membentangkan poster berisi protes dalam demo tolak PPDB 2020 DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Saefullah menjelaskan jalur zonasi sudah dimodifikasi Disdik DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja. Namun, poin-poin yang akan ditinjau ulang belum menjelaskan secara detail.

Saat ini, diketahui sisa daya tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen. Sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas.

"Daya tampung SMP Negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA Negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 persen. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X