Terdakwa Kasus Jenazah Dicor di Bawah Lantai Mushala Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

- Jumat, 3 Juli 2020 | 09:50 WIB
Terdakwa pembunuhan Surono, pria yang jasadnya dicor. (ANTARA FOTO/Zumrotun Solichah)
Terdakwa pembunuhan Surono, pria yang jasadnya dicor. (ANTARA FOTO/Zumrotun Solichah)

Terdakwa kasus pembunuhan Sugiono alias Surono, yaitu Busani (45 tahun) dan Bahar Mario (27 tahun), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, dengan hukuman berbeda dalam sidang pada Kamis (2/7/2020).

Busani yang merupakan istri Surono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Bahar yang tak lain adalah anak Surono sendiri divonis hukuman 20 tahun penjara.

Penjatuhan vonis itu disampaikan dalam sidang virtual. Busani dan Bahar berada di Lapas Kelas II A Jember, sedangkan majelis hakim bersama dengan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum berada di PN Jember.

"Menyatakan terdakwa Busana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ungkap Majelis HAkim Suwarjo saat persidangan.

-
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, saat meninjau lokasi kejadian pengecoran jenazah Surono. (ANTARA/HO/Humas Polres Jember)

Busani mendapatkan keringan karena bersikap sopan dalam persidangan. Namun, yang memberatkan hukuman Busani ialah, pembunuhan dilakukan kepada suaminya sendiri.

Sedangkan untuk Bahar, tak ada hal yang bisa meringankan hukumannya. Hal yang memberatkan hukuman Bahar ialah, ia melakukan pembunuhan terhadap ayahnya sendiri.

Selain itu, selama mengikuti persidangan, Bahar selalu berbelit-belit menyampaikan keterangan dan tak mau mengakui perbuatannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X