Ustadz Maaher Ditangkap, Polisi Sebut Statusnya Sudah Tersangka Dalam Kasus ITE

- Kamis, 3 Desember 2020 | 13:07 WIB
Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Istimewa).
Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Istimewa).

Tim Bareskrim Polri subuh tadi menangkap Ustadz Maaher At Thuwailibi. Sebelum ditangkap ternyata Ustadz Maaher sudah berstatus tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2020).

Argo tidak menjelaskan detail perihal kasus yang menjerat Maaher tersebut. Namun, dia menyebut kasusnya berkaitan dengan UU ITE.

"Iya sementara itu (berkaitan kasus UU ITE)," ungkap Argo.

Baca Juga: Breaking News: Ustaz Maaher Dikabarkan Ditangkap Bareskrim Polri!

Mengenai pasalnya sendiri yaitu Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ustadz Maaher dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Seperti diketahui, Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri Subuh tadi. Kabar tersebut pertama kali dibenarkan oleh tim kuasa hukum dari Ustadz Maaher sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X