Sekjen DPR Sebut Naskah Final UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:41 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan bahwa naskah atau draf final Undang-Undang Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjumlah 812 halaman.

"Iya (812 halaman), itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal," ucap Indra saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut, Indra pun menegaskan bahwa perubahan jumlah halaman dari UU Cipta Kerja tersebut tidak mengubah substansi, namun hanya dilakukan perbaikan-perbaikan redaksi.

"Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan Pemerintah," terangnya.

Kendati demikian, ia belum bisa mengonfirmasi kapan tanggal atau waktu pihak DPR akan menyerahkan naskah UU yang kini tengah menjadi polemik itu kepada Presiden Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu itu berjumlah 905, namun kemarin sempat bertambah menjadi 1.035 lembar.

Saat itu, Indra menjelaskan bahwa naskah UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna tersebut mengalami revisi dari segi format, dan redaksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X