Gedung DPR Dijual di Aplikasi Online, Sekjen: Polisi Harus Tindak Tegas

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 08:42 WIB
Pelapak di dua platform e-commerce, yakni Tokopedia (kiri) dan Shopee (kanan), tampak menawarkan Gedung DPR, Rabu (7/10/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)
Pelapak di dua platform e-commerce, yakni Tokopedia (kiri) dan Shopee (kanan), tampak menawarkan Gedung DPR, Rabu (7/10/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandra meminta agar pihak kepolisian menindak tegas terhadap candaan di aplikasi jual beli online atau e-commerce yang ingin menjual Gedung DPR.

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas," ucap Indra kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

Menurut Indra, candaan dari warganet tersebut merupakan sesuatu hal yang tidak pada tempatnya. Lantaran, Gedung DPR adalah Barang Milik Negara (BMN).

"Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Indra pun tidak ingin menanggapi mengenai masalah tersebut secara lebih lanjut. Baginya, mengenai Gedung DPR merupakan bagian urusan dari Kementerian Keuangan.

"Kan juga enggak lazim karena ini kan semua BMN miliki negara jadi kalau ada yang joke-joke semacam itu sangat insituatif, itu urusan kementerian keuangan sama yang bersangkutan sama unsur kepolisan lah kalau ini," terang Indra.

Seperti diketahui, penjualan Gedung DPR terlihat dalam dua aplikasi jual beli online yang kemudian viral di media sosial, karena harganya yang tertera sangat murah, yakni berkisar Rp1.000, hingga Rp99.000.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X