Penyebar Ideologi Khilafah di Kupang Ditangkap, Pelaku Suami Istri

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 20:07 WIB
Proses penangkapan terhadap pasangan suami istri yang menyebarkan ideologi khilafah di Kupang, NTT, Sabtu (30/5). (Photo/Antara/HO)
Proses penangkapan terhadap pasangan suami istri yang menyebarkan ideologi khilafah di Kupang, NTT, Sabtu (30/5). (Photo/Antara/HO)

Kepolisian Resor Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat di Kota Kupang Brigade Meo telah menangkap pasangan suami istri yang menjadi sindikat penyebar ideologi khilafah.

Pasangan suami istri tersebut menyebarkan ideologi tersebut melalui pamflet di Jalan El Tari Kupang. Akibat meresahkan warga, pasangan itu ditangkap pada Kamis (28/5/2020).

"Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B di Kupang, Sabtu (30/5/2020).

Dari penjelasan yang disampaikan Kapolres, pasangan itu ditangkap di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kel. Sikumana, Kota Kupang.

Pasangan itu ditangkap setelah mendapatkan informasi lewat satu media di Kota Kupang dan beredarnya video di media sosial.

Kapolres juga berharap, dengan penangkapan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah itu. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Brigade Meo Mercy Siubelan mengatakan bahwa pasangan itu adalah pasangan suami istri yang sering berulah yang berkaitan dengan khilafah. Keduanya juga pentolan penganut organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X