Inilah Isi Surat Polisi yang Panggil Anies Baswedan, Terkait Dugaan Tindak Pidana!

- Senin, 16 November 2020 | 19:09 WIB
Kiri: Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan) / Kanan: Surat pemanggilan polisi untuk Anies Baswedan (Instagram/dennysirregar)
Kiri: Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan) / Kanan: Surat pemanggilan polisi untuk Anies Baswedan (Instagram/dennysirregar)

Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang dihadiri oleh ribuan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan polisi akan memanggil pejabat daerah mulai dari RT hingga Gubernur DKI Jakarta.

Surat pemanggilan untuk Anies Baswedan turut beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram Denny Siregar.

Dalam surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tersebut,  Anies akan dimintai klarifikasi terkait hajatan di rumah Rizieq Shihab yang mengumpulkan massa dan menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Anies Baswedan dipanggil terkait dugaan peristiwa tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Hal ini menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang pasal 93 jo Pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 atau pasal 216 KUHP.

Baca juga: Terkait Pelanggaran Prokes Kegiatan Rizieq Shihab, Anies: Yang Melanggar Ya Harus Ditindak

Polisi menilai telah terjadi pelanggaran pada hari Sabtu (14/11/2020) di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang merupakan kediaman Rizieq Shihab.

-
Surat pemanggilan polisi untuk Anies Baswedan (Instagram/dennysirregar)

Anies Baswedan diminta untuk memberikan klarifikasi pada hari Selasa (17/11/2020), pukul 10 pagi di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan Senin (16/11/2020).

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat berdampak panjang.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai tidak menegakkan protokol kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X