Staf Khusus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah Pakai Uang Suap, KPK Panggil Sejumlah Saksi

- Senin, 22 Februari 2021 | 21:29 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo (ANTARANEWS)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo (ANTARANEWS)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga berasal dari uang suap.

Andreau sendiri merupakan tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Dulu, dia menjabat staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Untuk mendalami hal itu, KPK pun memeriksa dua saksi. Mereka adalah Yusuf Agustinus dan Zulhijar.

Yusuf merupakan seorang karyawan swasta. Sedangkan Zulhijar berprofesi sebagai petani. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya. Yakni Jaya Marlian.

Rumah Andreau yang diduga dibeli pakai uang suap tersebut berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

"Terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, terdapat satu orang saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

Yang bersangkutan adalah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.

Karena hal itu, KPK akan memanggil ulang Sjarief pada Selasa (23/2/2021).

Pada kasus suap benih lobster ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Edhy Prabowo Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Kemudian sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi  dan Ainul Faqih. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. 

Suharjito kini sudah berstatus terdakwa dan telah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X