Pasca Penembakan Anggota TNI, Mabes Polri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi

- Kamis, 25 Februari 2021 | 20:21 WIB
Ilustrasi penembakan (Pixabay/Skitterphoto)
Ilustrasi penembakan (Pixabay/Skitterphoto)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pengetatan pinjam pakai senjata api untuk anggota polisi. Hal tersebut untuk mengantisipasi insiden penembakan sembarangan seperti yang dilakukan oleh oknum polisi di Jakarta Barat yang menembak anggota TNI hingga tewas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri melalui surat telegramnya. Isi surat telegram tersebut berkaitan dengan proses pinjam pakai senjata api yang lebih diperketat.

"Memperketat proses pinjam senpi dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaanya," tulis Kapolri dalam surat telegramnya, Kamis (25/2/2021)

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka Cornelius Berujung Pemecatan Tidak Terhormat

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan hal senada dengan Kapolri. Irjen Sambo menyebut Propam akan melakukan pengecekan kembali terhadap anggota yang meminjam senpi.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," kata Irjen Sambo.

Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Usut demi usut, pelakunya sendiri merupakan anggota polisi berinisial CS.

Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial S yang merupakan anggota TNI dan tiga warga sipil lainnya. Kasus ini sendiri bermula saat pelaku dan korban berada dalam sebuah kafe dini hari tadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Cekcok pun terjadi hingga membuat oknum polisi tersebut menembak anggota TNI dan dua korban lainnya hingga tewas. Satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X