Nasib Penusuk Syekh Ali Jaber Ditentukan 1X24 Jam, Tersangka atau Tidak

- Senin, 14 September 2020 | 10:32 WIB
Sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Istimewa).
Sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Istimewa).

Polresta Bandar Lampung belum menetapkan status tersangka terhadap Alpin Andria atau Alfin Adrain, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Nasib Alpin akan ditentukan dalam kurun waktu 1X24 jam.

"Statusnya dia (Alpin) belum tersangka, masih terlapor ya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dihubungi Indozone, Senin (14/9/2020).

Kombes Budi mengatakan penentuan status Alpin akan ditentukan dalam kurun waktu 1X24 jam setelah Alpin diamankan sebelumnya ke kantor polisi. Polisi akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Alpin sebagai tersangka.

Meski begitu, Kombes Budi membuka kemungkinan besar jika Alpin akan berstatus tersangka. Namun, tentunya harus melewati beberapa proses gelar perkara dan pembuktian yang kuat untuk menetapkan Alpin sebagai tersangka.

"Akan kita tetapkan tersangka setelah 1X24 jam," beber Budi.

Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber ditikam  saat menghadiri acara keagamaan di Bandar Lampung kemarin. Syekh Ali terkenal luka tikaman pada bagian lengan.

Dari keterangan keluarga pelaku ke polisi, pelaku disebut-sebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X