Puluhan Motor "Bodong" dari Penagih Utang Siap Dikirim ke Jambi Akhirnya Disita Polisi

- Selasa, 15 Desember 2020 | 19:02 WIB
Barang bukti motor yang disita. (Foto: Antara/Polsek Pulogadung)
Barang bukti motor yang disita. (Foto: Antara/Polsek Pulogadung)

Sebanyak 48 motor yang diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi (bodong) berikut satu unit truk disita polisi dari lokasi penampungan atau gudang di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Kami berhasil amankan 48 unit sepeda motor yang sedang dipersiapkan untuk dikirim ke Jambi," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (15/12/2020).

Motor yang diduga "bodong" alias tanpa tanda Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu disita jajaran Polsek Pulogadung pada Jumat (11/12/2020) dini hari.

Polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Cipinang Empang Timur yang diduga sebagai tempat penampungan sepeda motor "bodong".

"Sepeda motor ini didapat dari sejumlah penagih utang, tapi ada juga yang langsung jual ke sini. Dijual tanpa pakai surat-surat. Nah, ini masih kita dalami terus. Kendaraan semuanya kita sita dan truknya kita sita," katanya.

BACA JUGA: Viral, Sejumlah Oknum Polantas di Medan Diduga Pakai Sepeda Motor Bodong dan Pelat Palsu

Menurut Beddy, terdapat 12 tersangka yang ikut ditangkap polisi dari lokasi penggerebekan tanpa perlawanan. Para tersangka diduga sebagai sindikat yang menjual sepeda motor tanpa surat-surat resmi dari pemerintah.

"Selanjutnya masih kita kembangkan lagi. sementara ini tidak ada suratnya," katanya.

Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk telusuri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X