Kemenhub Akan Berikan Sanksi Maskapai yang Langgar Aturan Pembatasan Penumpang

- Rabu, 20 Mei 2020 | 01:07 WIB
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara yang melakukan pelanggaran penerbangan.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sejauh ini, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan, Selasa (19/5/2020).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan jaga jarak fisik yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Biacar Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta.

Adita menjelaskan bahwa Kemenhub akan memberikan sanksi kepada operator angkutan udara yang melanggar aturan pada pasal 14 b mengenai pembatasan penumpang paling banyak 50% dengan menjaga jarak.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.

“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik," lanjutnya.

Dia juga menerangkan, selain maskapai, Ditjen Perhubungan Udara juga akan memberikan sanksi kepada operator bandar udara.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan jaga jarak fisik oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X