Aturan Soal Transportasi di Era New Normal Sudah Terbit, Kapasitas Angkut Boleh 70%

- Selasa, 9 Juni 2020 | 18:05 WIB
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan transportasi di masa kenormalan baru sudah terbit. Jika di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jumlah penumpang angkutan umum maksimal sebanyak 50% kapasitas angkut, maka di era new normal ini, jumlah penumpang diperbolehkan mencapai 70% dari kapasitas angkut.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang  ditetapkan pada 8 Juni 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Permenhub 41 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Permenhub 41 pada dasarnya secara umum untuk pengendalian transportasi, masih sama dengan PM 18 2020," ujar Budi Karya dalam video conference hari ini, Selasa (9/6/2020). 

Ia juga mengungkap, aturan tersebut juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan, mulai dari berangkat hingga sampai tujuan. 

"Garis besarnya masih sama. Pengendalian transportasi yang menitikberatkan pada aspek kesehatan di sektor transportasi," tuturnya. 

Budi Karya mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menyediakan transportasi agar penyelenggara layanan transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun aman dari penularan Covid-19. 

Adapun ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi seluruh wilayah, khususnya pada wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendalian transportasi sendiri meliputi seluruh moda, baik transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, angkutan sungai, danau, penyeberangan laut, udara dan perkeretaapian.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X