Pelaku Penembakan di Masjid Norwegia ini Dihukum 21 Tahun Penjara

- Kamis, 11 Juni 2020 | 23:53 WIB
File photo: Philip Manshaus, tersangka serangan bersenjata di Masjid Pusat Keislaman Al-Noor dan pembunuh saudari tirinya. (Photo/REUTERS/NTB SCANPIX)
File photo: Philip Manshaus, tersangka serangan bersenjata di Masjid Pusat Keislaman Al-Noor dan pembunuh saudari tirinya. (Photo/REUTERS/NTB SCANPIX)

Pada Kamis (11/6), Pengadilan Norwegia memvonis pelaku penyerangan masjid di Oslo, Norwegia ini hingga 21 tahun penjara.

Untuk diketahui, Hal itu terjadi pada 10 Agustus tahun lalu, pria bernama Philip Manshaus (21), membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.

Pria tersebut menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah.

Seorang lansia diketahui mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah, demikian harian Norwegia Dagsavisen.

Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.

Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta).

Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 - 17.000 dolar AS (sekitar Rp105 - 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X