Polda Sumsel Berhasil Amankan Puluhan Pengedar Narkoba

- Rabu, 17 Februari 2021 | 11:01 WIB
 Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas Polres Rejang Lebong dalam dua hari belakangan. (Foto dok. Polres Rejang Lebong)
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas Polres Rejang Lebong dalam dua hari belakangan. (Foto dok. Polres Rejang Lebong)

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran di 17 kabupaten/kota dalam pekan kedua Februari 2021 ini berhasil mengamankan 43 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja.

"Selama pekan kedua bulan ini ada 40 kasus narkoba yang diungkap dengan 39 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan empat orang sebagai pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa (16/02).

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 25,4 kilo gram, ganja 10,69 kg, dan pil ekstasi 1.150 butir.

Dengan disita dan dicegahnya peredaran narkoba tersebut bisa diselamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu, katanya.

Ia mengatakan, melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Masyarakat diharapkan partisipasinya melakukan pengawasan lingkungan sekitar serta anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa, kata Kombes Pol.Supriadi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X