Front Pembela Islam (FPI) batal menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait dengan pembubarannya. Hal itu diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.
"Kami batalkan rencana PTUN," ucap Aziz kepada Indozone, Sabtu (2/1/2021).
Aziz menjelaskan bahwa batalnya rencana gugatan ke PTUN lantaran pihak FPI menganggap bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh enam Menteri tidaklah penting.
Baca Juga: FOTO: Superhero New Man Sosialisasikan Protokol Kesehatan
"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," ungkapnya.
Selain it, menurut Aziz, kini FPI memilih untuk fokus kepada pengusutan meninggal enam orang anggotanya beberapa waktu lalu daripada mengajukan gugatan ke PTUN.
"Pembatalan ini juga supaya tim kuasa hukum tetap fokus mengusut kasus meninggalnya enam laskar FPI," tandas Aziz.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang kegiatan maupun aktivitas, simbol serta atribut FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, dan telah melakukan pelanggaran hukum.
Artikel Menarik Lainnya:
- Motif Otak Pelaku Parodikan Lagu Indonesia Raya Diungkap Polisi, Ternyata Warga Cianjur
- Andi Arief Sebut Mahfud MD Lebih Dengarkan Jenderal Tua Pelanggar HAM, Siapa Ya?
- Bantah Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD Nyatakan FPI 'Ganti Kulit' Boleh, Secara Hukum Sah