Hukuman Kebiri Dinilai Jawab Kegelisahan Publik

- Senin, 4 Januari 2021 | 18:57 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(tengah) bersama Mensesneg Pratikno (kiri) dan Waseskab Ratih Nurdiati (kanan). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(tengah) bersama Mensesneg Pratikno (kiri) dan Waseskab Ratih Nurdiati (kanan). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Kantor Staf Kepresidenan menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik.

"Ini kan pemerintah sensitif merasakan kegelisahan, merespons berbagai kejadian juga di negara-negara lain serta pandangan publik di Indonesia," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (4/1/2021).

Moeldoko menyampaikan persoalan kekerasan seksual terhadap anak belum mendapat kepastian. PP yang mengatur kebiri, menurutnya, memberikan kepastian agar ada langkah lebih konkret terhadap pelaku pemerkosaan.

"Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non-yudisial yang bisa meredam. Saya kira poinnya di situ," ujar dia.

BACA JUGA: Terkait Vaksinasi Covid-19, Moeldoko: Presiden Sama dengan yang Lain

Mantan Panglima TNI itu menegaskan PP tentang kebiri sangat penting karena semua orang, khususnya anak kecil, harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X