Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Salah satu isi PP itu adalah dilarangnya transaksi organ tubuh.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah dengan tegas melarang transplantasi organ tubuh atau jaringan tak boleh diperjualbelikan.
"Organ dan/atau jaringan tubuh ... dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," seperti dikutip dari salinan resmi PP 53/2021.
Tapi, terdapat pengecualian bahwa penggantian biaya proses organ dan jaringan tidak termasuk jual beli atau komersialisasi.
PP tersebut membebankan kewajiban penyediaan donor organ dan jaringan kepada pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah juga ikut bertanggung jawab meningkatkan donasi dan ketersediaan organ serta jaringan.
Dalam pelaksanaan upaya tersebut, fasilitas kesehatan juga harus mendukung. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengerahan pendonor.
"Pengerahan pendonor ... berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan pendonor lain," bunyi Pasal 4 ayat (4) PP 53/2021.
PP ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Maret 2021 dan telah diundangkan sehari setelahnya yakni pada 5 Maret 2021. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.