Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa penonaktifan Blessmiyanda dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta karena dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Menurut Anies, penonaktifan anak buahnya tersebut dilakukan selang sehari setelah adanya dua pengaduan, yakni dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Anies dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebutkan pihaknya tetap menjalankan azas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas.
"Tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
BACA JUGA: Niat Sindir Anies Soal Terorisme di Makassar, Ferdinand Hutahaean Malah Diamuk Netizen
Seperti diketahui sebelumnya, Anies secara resmi menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda dari jabatan pada Jumat (19/3/2021).
Oleh karena itu, Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.