Soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud: Itu Urusan Kejaksaan, Saya Tak Boleh Ikut Campur

- Senin, 15 Juni 2020 | 22:56 WIB
Mahfud MD. (photo/Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD. (photo/Instagram/@mohmahfudmd)

Membahas terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki alasan hukum sendiri.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Mahfud juga enggan memberikan komentar lebih terkait tuntutan hukum tersebut. Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan bahwa tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani oleh pengadilan.

"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.

Seperti yang diketahui, JPU menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik senior Novel Baswesan dengan hukuman satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6/2020).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X