Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengabarkan bahwa sejumlah tokoh bakal memeroleh penghargaan dari Presiden Joko Widodo.
Dua jenis penghargaan yang akan diberi adalah gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Gelar itu akan diberi pada Selasa (10/11/2020) dan Rabu (11/11/2020).
Mahfud juga menyebutkan nama-nama tokoh yang akan memeroleh penghargaan gelar tersebut. Untuk gelar Pahlawan Nasional, dua tokoh yang akan menerimanya adalah SM Amin dan Soekanto.
Sedangkan dua tokoh yang memeroleh gelar Bintang Mahaputera adalah mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 Arief Hidayat.
Kabar ini disampaikan Mahfud melalui akun media sosial Twitter @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).
"Tgl 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasiona (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yg dpt gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yg dpt BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud.
Tgl 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasiona (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yg dpt gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yg dpt BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 3, 2020
Pada cuitan selanjutnya, Mahfud menjelaskan bahwa setiap mantan Panglima TNI, mantan menteri serta mantan pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode jabatan berhak memeroleh gelar Bintang Mahaputera tanpa pandang bulu.
"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yg selesai satu periode juga dpt BM. Itu hrs diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud.
Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yg selesai satu periode juga dpt BM. Itu hrs diberikan tanpa pandang bulu. https://t.co/SuOY5Ftmed
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 3, 2020
Artikel Menarik Lainnya:
- Relawan Jokowi Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Masih Banyak Lagi, Sedang Nunggu Giliran
- FOTO: Pengungkapan Kasus Aborsi di Pandeglang
- Mensesneg Akui Ada Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja