Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono Kembali Digelar, Saksi JPU Justru Meringankan

- Senin, 7 September 2020 | 22:25 WIB
Dwi Sasono. (Foto: Instagram @dwisasono)
Dwi Sasono. (Foto: Instagram @dwisasono)

Sidang kasus narkoba artis Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan kesaksian.

Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marabessy mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan justru meringankan kliennya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Intinya kesaksian yang disampaikan saksi (JPU) tidak memberatkan Dwi. Terbukti beliau adalah pengguna," kata M Aris Marabessy, seperti dilansir Antara, Senin (7/9/2020).

Sejak awal persidangan, pihak Dwi Sasono memang tidak menyangkal keterangan dari saksi pemeriksa yang dihadirkan oleh JPU.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan, pihak Dwi Sasono juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Untuk sidang selanjutnya yang diagendakan Senin (14/9/2020), akan menghadirkan dua saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, yakni dokter yang merawat Dwi Sasono selama menjalani rehabilitasi.

"Satunya lagi saksi ahli hukum. Keduanya saksi yang meringankan," kata Aris.

Sebelumnya diketahui, dua saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni dua penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan perihal penangkapan Dwi Sasono pada Selasa 26 Mei 2020 jam 20.00 WIB di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kedua saksi kompak menyebutkan Dwi Sasono bersikap koperatif pada saat penangkapan dilakukan yakni menyerahkan barang bukti ganja seberat 15,6 gram (bruto) yang disimpannya kepada penyidik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X