Pasutri Kejam Divonis Hukuman Gantung, Bunuh Anak Tak Beri Makan Hingga Mati Kelaparan

- Senin, 1 Maret 2021 | 17:45 WIB
Pasutri asal Malaysia dijatuhi hukuman gantung. (Foto/AstroAwani)
Pasutri asal Malaysia dijatuhi hukuman gantung. (Foto/AstroAwani)

Sepasang suami istri dijatuhi hukuman gantung kemarin (28 Februari) setelah dinyatakan bersalah membunuh putri mereka yang berusia 22 tahun pada lima tahun lalu.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada 26 April 2016.

Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis itu dijatuhkan kepada Anuar Yusof, 55 dan istrinya, Murni Ahmad, 40, yang merupakan ibu tiri korban, Siti Hajar, 22, seperti yang dilapor Astro Awani, Senin (1/3/2021).

Vonis hukuman gantung itu dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara meyakinkan dinilai telah membunuh korban.

-
Anuar Yusof dan Murni Ahmad dijatuhkan hukuman gantung. (utusan.com.my)

 

Berdasarkan kondisi fisik korban, hakim mengatakan bahwa gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya terabaikan dan dianiaya hingga beratnya hanya sekitar 18 kg.

Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan tersebut berdasarkan kesaksian ahli bedah. Fakta tersebut tidak dapat disangkal oleh kedua terdakwa.

“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujarnya.

Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai berujung pada kematiannya.

-
Kondisi terakhir Siti Hajar, 22. (Harian Metro)

 

Dua anak pasangan lainnya, Siti Sarah Anuar, 26, dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun dalam insiden tersebut) juga menghadapi tuntutan yang sama tetapi dibebaskan karena dinilai tidak bersalah.

Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah kendali orangtuanya. Tetapi tidak dapat berbuat apapun.

Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin oleh Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X