Ketiban Apes, Ojol Ini Ditangkap Polisi Lantaran Beli Hp Pakai Uang Palsu

- Rabu, 11 November 2020 | 14:15 WIB
Ojol ini ditangkap karena beli HP memakai uang palsu. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Ojol ini ditangkap karena beli HP memakai uang palsu. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

FH (20) seorang driver ojek online harus berurusan dengan pihak kepolisian karena bertransaksi dengan uang palsu. Usut demi usut ternyata uang palsu yang didapat FH dari hasil dirinya menjual hp sebelumnya.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk mengatakan kasus ini bermula saat pelaku hendak membeli hp dari seseorang yang dikenal dari media sosial dan disepakatilah pelaku membeli hp korban pada (8/11/2020) di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Saat proses pembayaran, korban merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku.

"Setelah melihat-lihat hp yang dijual oleh korban, pelaku membayar sebesar Rp1,9 juta dengan pecahan uang Rp100 ribu. Dari awal pelapor sudah memperhatikan gerak-gerik terlapor yang mencurigakan dan ketika menerima uang kemudian memeriksa uang merasakan sesuatu yang aneh dengan uang tersebut karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur," kata Kompol Faruk kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Setelah yakin jika uang pelaku itu palsu, korban meminta bantuan warga untuk mengamankan pelaku. Pelaku pun langsung dibawa ke kantor polisi.

"Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora," ungkap Faruk.

Dari hasil penyidikan polisi, ternyata uang palsu yang didapat pelaku itu merupakan uang dari orang yang tidak dikenal. Pelaku sempat menjual hp miliknya ke orang lain dan orang tersebut membayarnya dengan uang palsu.

"Pelaku mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan hp miliknya kepada orang yang tidak dia kenal. Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang di terima nya tersebut adalah uang palsu," kata Faruk.

"Mengetahui uang yang diterimanya palsu, pelaku ingin membalas penipuan dengan mencari sasaran orang lain yang menjual hp di media sosial untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang dia peroleh," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang junto Pasal 245 KUHP. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X