Lakukan Penyidikan Bersama Novel Baswedan, KPK Temukan Uang Tunai di Kantor Edhy

- Sabtu, 28 November 2020 | 17:37 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di dalam Kantor Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (Photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di dalam Kantor Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (Photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dipimpin langsung oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan, mengamankan sejumlah uang dengan mata uang rupiah dan asing dari kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan atau (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, seusai melakukan penggeledahan, pada Jumat (27/11/2020).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Selain itu, Firli juga mengatakan bahwa uang yang diamankan tersebut masih dalam penghitungan tim KPK. Saat ini jumlahnya belum bisa diinformasikan oleh pihaknya.

Baca juga: Teror Kelompok MIT, Mabes Polri: 4 Jasad Ditemukan, 7 Rumah Dibakar di Sulteng

Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dugaan suap yang diterima oleh eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan," terang Firli.

Fikri juga menjelaskan bahwa penggeledahan masih akan terus dilakukan oleh pihaknya. Namun, Fikri tak merinci tempat-tempat yang akan digeledah oleh tim penyidik KPK.

"Kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X