Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke ICC, Ini Kata Komnas HAM

- Selasa, 26 Januari 2021 | 18:19 WIB
Rekonstruksi bentrokan antara polisi dan laskar FPI. (photo/ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Rekonstruksi bentrokan antara polisi dan laskar FPI. (photo/ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Tim advokasi korban penembakan Laskar Front Pembela Islam ingin membawa kasus ini ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Terkait hal ini, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya, Minggu (24/1/2021).  

Sedangkan untuk kasus ini, Komnas HAM menyebut sebagai pelanggaran HAM bukan kategori berat. Sehingga pihaknya merekomendasikan agar kasus itu diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Sesuai rekomendasi Komnas, kasus 6 orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.  

Komnas HAM sudah menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi. Kini tinggal menunggu prosesnya saja.

“Kami sudah menyampaikan laporannya kepada presiden. Sekarang tinggal menunggu proses dari presiden ke Polri,” ucapnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X