Polri Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoaks Penyakit Ustadz Maaher

- Rabu, 10 Februari 2021 | 12:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pasca tutup usianya Ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata mulai beredar isu yang menjelaskan perihal penyakit dari Ustadz Maaher. Mabes Polri pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar isu hoaks berkaitan dengan penyakit Ustadz Maaher.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi mengingatkan pasal pidana yang dapat diterapkan kepada pembuat maupun penyebar hoaks.

"Jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Brigjen Rusdi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/2/2021).

Lebih jauh dia kembali menegaskan jika Maaher meninggal dunia karena sakit. Mabes Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan sebaran berita-berita yang disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah di jelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit. Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab," beber Rusdi.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi

"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," sambung Rusdi.

Seperti diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri subuh-subuh setelah Maaher ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sendiri berkaitan dengan ucapan Maaher melalui Twitternya yang dituding menyinggung Habib Luthfi Bin Yahya dengan menyebut 'cantik' dan 'jilbab'. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Maaher diketahui ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Terkini, Ustaz Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri karena sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X