Ketua DPRD DKI Jakarta Tak Akan Izinkan Anies Jual PT Delta Djakarta

- Selasa, 23 Juni 2020 | 17:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mengatakan dirinya tidak akan menyetujui ihwal rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menjual saham PT Delta Djakarta, Tbk atau DLTA.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui memiliki persentase saham perusahaan minuman beralkohol (Minol) ini mencapai 26,25% dengan jumlah saham mencapai 210.200.700 lembar.

DLTA telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar pada 2019. Ini berdada di posisi kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke Pemprov setelah PT Bank DKI (Rp240 miliar) yang sahamnya dikuasai Pemprov sebesar 99,98%.

"Selama saya masih ketua DPRD nggak akan saya jual itu. Saya juga islam kok, saya haji. Baru insaf tahun 2017. Alhamdulillah, saya tahu mana yang dosa mana yang nggak dosa," kata Prasetio di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Prasetio menjelaskan, ada sejarah tersendiri kenapa DLTA bisa menjadi salah satu perusahaan Minol milik pemerintah, yakni untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar Minol di kalangan yang belum pantas.

"Kalau itu dijual, lost control, akhirnya Jakarta bubrah. Anak kecil bisa minum bir. Dulu kan ceritanya begitu. Kenapa bir Bintang bisa sampai ke (pembentukan) PT Delta. Karena kita, tidak bisa ngukur sampai sejauh mana dari atas sampai ke bawah orang minum, karena Bintang pada saat itu (berjaya), kita pemerintah tidak bisa masuk," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan, tepatnya pada era Gubernur ke-7 DKI Jakarta Ali Sadikin periode 1966-1977 menyerahkan saham DLTA secara cuma-cuma ke Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi ini perusahaan nggak salah, kok, mau dijual. Penjualannya pun tidak rasional. Mohon izin, pak. Rp1 triliun? Itu udah Tbk," tambahnya.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang tengah terpuruk, Pemprov DKI Jakarta perlu lebih terbuka terhadap aktivitas di sektor hiburan, sebab besar pula sumbangannya terhadap perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta kini.

Ia pun mengingatkan Pemprov DKI Jakarta jangan sampai mengulang lagi kesalahan beberapa waktu lalu, di mana secara serampangan menutup tempat hiburan hanya lewat Peraturan Gubernur, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X