Ngaku Anggota Buser, Pria di Jakarta Utara Setubuhi Gadis di Bawah Umur

- Minggu, 28 Juni 2020 | 11:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)

Seorang pria berinisial HS berhasil menyetubuhi ABG berusia 14 tahun berinisial VMR di sebuah kos-kosan di wilayah Jakarta Utara. Modusnya HS ngaku-ngaku sebagai anggota buser (Buru Sergap) untuk menakut-nakuti korbannya.

Kapolsek Koja, Jakarta Utara, Kompol Cahyo mengatakan awalnya HS mencari-cari korbannya melalui aplikasi chatting. Setelah berkenalan dengan VMR, HS mengajaknya untuk bertemu di sebuah kos-kosan.

"Jadi kenal di situ dan bertransaksi di situ untuk ketemu dengan perjanjian imbalan Rp300 ribu di tempat kos di daerah Koja," kata Cahyo saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).

HS kemudian menunjukan sepucuk air soft gun dan mengaku sebagai anggota buser. Pelaku juga memperlihatkan seragam yang dia buat semirip mungkin dengan seragam polisi.

"Setelah mereka bertemu, pelaku mengeluarkan soft gun sambil memperkenalkan diri sebagai anggota buser dan punya kewenangan untuk menangkap. Dengan ancaman itu korban ketakutan dan kemudian disetubuhi," ungkap Cahyo.

Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kembali mengintimidasi korban dengan cara seolah-olah membawa korban ke kantor polisi. Hal itu dilakukan pelaku diduga karena pelaku tidak ingin membayar korban sesuai dengan perjanjian awal.

Dalam waktu yang tidak lama, polisi berhasil menangkap tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata air soft gun, id pers, seragam hingga mobil dengan logo pers.

"Dari fakta dan bukti pelaku memilki senjata secara ilegal dan kendaraan yang digunakan dan kartu pers yang dia punya untuk mengintimidasi korban," kata Cahyo.

Mengenai senjata air soft gun sendiri, Cahyo menyebut izin kepemilikannya sudah habis masa berlakunya. Polisi juga masih mengusut kasus tersebut dan diduga pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X