Kejati Jawa Timur Bakal Cetak Sejarah

- Senin, 26 Agustus 2019 | 11:11 WIB
Ilustrasi dokter/Pixabay
Ilustrasi dokter/Pixabay

Terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris, dikenai hukuman kebiri karena terbukti memperkosa sembilan anak. Eksekusi hukuman kebiri ini menjadi yang pertama di Mojokerto, bahkan di Indonesia.

Hal ini sesuai putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aris divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Untuk menjalankan putusan hakim soal hukuman kebiri kimia, Pengadilan Negeri Mojokerto sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait petunjuk teknis (juknis) eksekusi hukuman tersebut.

"Hukuman kebiri kimia ini baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, di Surabaya, Minggu (26/8/2019).

Richard menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto meminta sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat untuk melaksanakan putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi kepada Aris. Namun tak ada satu pun yang bersedia mengeksekusinya dengan alasan belum tersedianya fasilitas.

"Kami berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung terkait juknis pelaksanaannya. Misal, apakah eksekusi kebiri kimia harus bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk atau dengan cara yang bagaimana, itu harus diatur lewat juknis," katanya.

Sebelumnya, terpidana Muhammad Aris, yang merupakan warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto terbukti bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.

Pemuda berusia 21 tahun itu dijerat menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X