Jangan Rasisme, Awas Ada Jerat Hukumnya

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:51 WIB
Ilustrasi. (Pexels.com)
Ilustrasi. (Pexels.com)

Situasi di Indonesia, khususnya Surabaya dan Papua, sempat memanas. Penyebabnya adalah dugaan perilaku rasisme yang dilakukan oknum terhadap mahasiswa Papua.

Kasus tersebut membuat ribuan masyarakat Papua melakukan aksi mulai Senin (19/8/2019) hingga Rabu (21/8/2019). Mereka menuntut tindakan rasisme yang terjadi di Malang dan Surabaya, beberapa hari sebelumnya. 

Presiden Joko Widodo langsung menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengusut kasus ini. Dia meminta polisi untuk menindak tegas pelaku.

"Saya juga telah memerintahkan Kapolri untuk menindak secara hukum tindakan diskriminasi, ras dan etnis yang rasis," tutur Jokowi. 

Lantas apa hukuman yang bakal diterima pelaku rasisme

-
Ilustrasi. (Pexels.com)

Berikut ini adalah hukuman yang bisa menjerat para pelaku rasisme seperti tertuang dalam UU NO 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:

Pasal 15

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 16

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 17

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing masing ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 18

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.

Pasal 19

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Pasal 20

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurusnya.

Pasal 21

(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X