Anies Keluarkan Ingub Soal Polusi, Ini Kata Greenpeace

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 13:37 WIB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Tujuannya untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta. Ingub ini dikeluarkan lantaran kualitas udara di Jakarta berdasarkan indeks AQI berada di 'level merah' atau tidak sehat.

Bahkan di akhir pekan seperti, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 7.58 WIB kualitas udara di Jakarta paling buruk di dunia dengan angka indeks AQI mencapai 184.

Terkait dengan Ingub yang dikeluarkan Anies, Greenpeace Indonesia memberikan apresiasi atas respon yang dikeluarkan Anies sebagai Gubernur. Namun, ada catatan dari Greenpeace Indonesia.

Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu segera melakukan investarisasi emisi secara berkala, sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber polusi udara.

"Jadi kita bisa mengendalikan polusi udara langsung pada sumbernya. Solusi yang diambil lebih sistematis dan terukur," katanya.

Selain itu, Pemprov DKI juga harus menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai, sehingga bisa mewakili luasan DKI Jakarta dan datanya bisa diakses publik.

"Perlu juga sistem peringatan dini agar masyarakat bisa mempersiapkan diri menghadapi kualitas udara yang buruk. Misalnya menggunakan masker saat diluar ruangan, atau tidak berolahraga saat udara buruk," katanya.

Ia menambahkan, sebagai Gubernur ibu kota negara, Anies memiliki wewenang untuk menentukan standar baku mutu udara yang lebih baik dibanding standar nasional.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X