Buntut isu wabah virus Korona, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker di pasaran. Baik masker N95 maupun masker reguler.
Diberitakan sebelumnya, harga masker reguler per boks melonjak hingga lima kali lipat, dari semula sebesar Rp30.000 per boks menjadi Rp.150.000 per boks. Sedangkan untuk harga masker N95 dari semula Rp20.000 hingga Rp50.000 per pcs, kini menyentuh harga Rp3.000.000 untuk 10 pcs.
Melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat memprihatinankan. YLKI pun turut angkat suara terkait hal ini.
"YLKI meminta Komisi Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut kasus tersebut, karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (exesive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu. Menurut UU tentang persaingan usaha tidak sehat, tindakan exesive margin oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang," seru Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI saat dihubungi Indozone, Jumat (7/2/2020).
Tulus mengakui jika YLKI tengah mendorong pihak kepolisian mengusut adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu, demi menangguk keuntungan yang tidak wajar. Sebab, aksi penimbunan akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.
Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. Namun YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar, jangan berlebihan, tak perlu melakukan panic buying. Pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar.