Kota Kupang Deklarasi STOP BAB Sembarangan

- Sabtu, 14 Desember 2019 | 18:08 WIB
Asisten I bidang pemerintahan Setda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yos Rera Beka ketika menandatangani prasasti tanda deklarasi stop buang air bersih sembarangan demi terwujudnya Kota Kupang sebagai kota layak huni. (Antara/ Benny Jahang)
Asisten I bidang pemerintahan Setda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yos Rera Beka ketika menandatangani prasasti tanda deklarasi stop buang air bersih sembarangan demi terwujudnya Kota Kupang sebagai kota layak huni. (Antara/ Benny Jahang)

Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan (BABS). Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berprilaku hidub bersih dan sehat.

"Deklarasi stop BABS memiliki manfaat sangat positif untuk mengedukasi masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat," kata Asisten I bidang pemerintahan Setda Kota Kupang Yos Rera Beka di Kupang, Sabtu.

Ia menyebutkan bahwa salah satu faktor rusaknya sanitasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Pemerintah Kota Kupang memerhatikan secara serius terhadap persoalan sanitasi, karena pemerintah sedang berupaya menjadikan Kota Kupang sebagai kota layak huni," kata Yos Rera Beka.

Selain itu, menurutnya Pemerintah Kota Kupang sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

"Penerbitan perwali ini merupakan bentuk keseriusan daerah ini dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat," ujarnya.

Ia pun berharap, kegiatan deklarasi stop BABS yang telah berlangsung Jumat (13/12/2019) memiliki manfaat dan berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kota Kupang.

Yos Rera Beka juga mengharapkan deklarasi stop BABS yang dilakukan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini bisa memberikan inspirasi kepada daerah lain dalam memotifasi warga untuk stop BABS.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X