PPATK Temukan Modus Baru Pencucian Uang

- Senin, 16 Desember 2019 | 12:11 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi uang. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin menyatakan pihaknya menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh kepala daerah melalui tempat perjudian di luar negeri atau kasino.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," ucapnya saat dihubungi, Senin (16/12).

Menurutnya, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.

"Menyimpannya dalam rekening, kalau dia mau main, dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," ungkapya.

Dia menjelaskan mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin kasino, setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima, lalu membawanya ke Indonesia dalam status legal.

"Dia bisa menggunakan dan membawa bukti receipt bahwa uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," jelasnya.

PPATK, sambungnya, belum dapat mengungkapkan terduga pelaku PPATK dari kalangan kepala daerah sampai pendalaman yang dilakukan selesai.

"Saya belum kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X